Artikel semi Ilmiah "Pencemaran Perairan Teluk Jakarta dan Strategi Penanggulangan"
Nama : Lalita Veronika
NIM: 2021611021
Pencemaran
Perairan Teluk Jakarta dan Strategi Penanggulangan
TEMA
: Pencemaran Teluk Jakarta
Kawasan
pesisir adalah kawasan peralihan antara laut dan daratan, dimana batasan
kawasan pesisir secara umum yaitu kearah laut masih dipengaruhi dampak daratan
dan kearah darat masih dipengaruhi atau terkena dampak laut. Sementara itu,
aliran unsur hara yang berasal dari daratan melalui aliran air sungai atau
aliran air permukaan (runoff) membuat perairan pesisir (coastalwaters) jauh lebih subur dan produktif dibandingkan perairan laut
lepas. Fakta juga menunjukkan bahwa kawasan pesisir merupakan tempat
konsentrasi penduduk yang paling padat (Dahuri, et al.,1996).
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa kawasan pesisir sangat rentan
terhadap tekanan lingkungan disebabkan tingginya tingkat kegiatan pembangunan. Salah
satu bentuk tekanan terhadap lingkungkan adalah pencemaran. Pada dasarnya pencemaran terjadi akibat terlalu banyaknya bahan
pencemar yang masuk ke suatu perairan hingga melampaui daya dukung alamnya.
Salah
satu kawasan pesisir yang akhir-akhir ini menjadi sorotan akibat pencemaran
adalah kawasan pesisir Teluk Jakarta, karena kawasan ini memiliki arti dan peranan
penting dalam konstelasi lokal, regional, nasional, hingga internasional dalam konteks
kegiatan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
Gambaran
Umum Teluk Jakarta
Pesisir Teluk Jakarta terletak di pantai Utara Jakarta dibatasi
oleh garis bujur 106033’00”
BT hingga 107003’00”
BT dan garis lintang 5048’30”LS
hingga 6010’30”
LS yang membentang dari Tanjung Kait di bagian Barat hingga Tanjung Karawang di
bagian Timur dengan panjang pantai + 89 Km. Panjang garis yang menghubungkan
kedua Tanjung tersebut melalui Pulau Air Besar dan Pulau Damar adalah sekitar
21 mil laut. Secara administratif, perairan laut Jakarta berbatasan dengan
Kabupaten Bekasi di sebelah timur dan Kabupaten Tangerang di sebelah barat.
Laju
pertambahan penduduk pada periode 1997 – 2000 tercatat sangat tinggi, yaitu
sebesar 7,24% per tahun, dimana laju tertinggi tercatat pada periode 1999 –
2000. Dengan mengacu pada gambaran kependudukan di wilayah kecamatan yang
berbatasan dengan Teluk Jakarta, yaitu Kecamatan Penjaringan, Pademangan,
Tanjung Priok, Koja, dan Cilincing, diperoleh kondisi demografis di pesisir
Teluk Jakarta. Walaupun tidak seluruh kelurahan di lima kecamatan tersebut
merupakan bagian kawasan pesisir Teluk Jakarta, secara umum laju pertambahan
penduduk di kawasan tertinggi terjadi di kawasan pesisir Jakarta bagian Barat
dan Timur. Sedangkan tingkat kepadatan penduduk kawasan pesisir Teluk
Jakartapada tahun 2000 rata-rata 9.323 jiwa/Km2.
Kualitas Air Pesisir Teluk Jakarta
Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) DKI Jakarta yang bekerjasama
dengan Balai Penelitian Perikanan Laut (BPPL) Jakarta telah melakukan
pemantauan kualitas air pada 23 titik pengamatan di perairan Teluk Jakarta.
Berdasarkan data hasil pemantauan tahun 1996-2002, ditentukan indeks STORET
(Canter, 1977), yang merupakan suatu nilai hasil pembandingan tiap parameter
kualitas air dengan dengan baku mutu air laut untuk biota laut/budidaya perikanan
(Kep-02/MENKLH/I/1988).
Indeks
STORET menunjukkan bahwa kondisi kualitas perairan Teluk Jakarta pada umumnya
berada pada tingkat buruk, terutama di zona I (10 stasiun dekat pantai) dan di muara-muara sungai seperti di Muara
Kamal, Muara Angke, muara Sungai Ciliwung, muara Kalibaru, muara Kali Sunter, dan
muara Kali Cakung, serta pada beberapa kali pemantauan di zona II (7 stasiun
agak ke tengah perairan) dan zona III (6 stasiun di bagian tengah perairan).
Kondisi baik hanya ditemui pada pemantauan bulan Agustus 2000 di zona II dan
III dan pada Agustus 2001 di zona III. Kondisi sedang terjadi pada Maret 1998
(zona III) dan Januari 2002 (zona II dan III). Kondisi perairan yang tergolong
berkualitas buruk tersebut terutama disebabkan oleh tingginya nilai beberapa
parameter seperti nitrit, fenol, logam-logam berat Cu, Ni, Pb, Zn dan bakteri
coliform yang melebihi baku mutu. Beberapa pengamatan juga menunjukkan
tingginya kandungan padatan tersuspensi, deterjen dan amonia serta kadar
oksigen terlarut yang rendah di muara-muara sungai (Anggraeni, 2002).
Strategi Pemecahan
Masalah
Permasalahan utama hingga pencemaran terjadi pada dasarnya adalah
karena keengganan orang untuk sedikit berupaya dalam membuang sampah atau
limbah. Karena yang dibuang adalah limbah, maka dibuang saja ke sungai atau
saluran sehingga limbah tersebut tidak lagi ada disana karena terbawa aliran ke
tempat lain tanpa peduli bahwa limbah tersebut mencemari tempat lain, yakni
bagian hilir atau muara (pesisir). Dengan demikian pemecahan masalahnya adalah
selain perlu untuk selalu diingatkan mengenai kesadaran lingkungan, juga
penegakan disiplin dan peraturan. Dalam upaya mengurangi pencemaran perairan
Teluk Jakarta atau pesisir dan laut pada umumnya, beberapa hal dapat disarankan
sebagai berikut (Nelwan,2004) :
• Sosialisasi atau kampanye perlunya menghindari dan
mengurangi pencemaran lingkungan pada umumnya dan pencemaran perairan khususnya
agar masyarakat ikut berpartisipasi dengan tidak membuang sampah sembarangan,
apalagi ke sungai ataupun ke laut.
• Setiap industri atau kelompok industri dalam satu
wilayah tertentu diharuskan mempunyai instalasi pengelolaan air limbah (IPAL)
dan melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke perairan.
• Perbaikan pengelolaan sampah dan sistem drainase di
pasar-pasar dan pusat –pusat pertokoan, sehingga mengurangi beban limbah yang
mungkin masuk ke sungai dan laut.
• Perlunya koordinasi antar pemerintah daerah (kota
dan kabupaten) dalam pengelolaan sungai, karena apa yang terjadi di bagian hulu
akan berdampak pada bagian hilirnya dan pengelolaannya tidak mungkin hanya
dibagian hilirnya atau pesisir. Dalam hal ini, Pemerintah Propinsi DKI perlu
bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Depok, Bogor, serta Bekasi
untuk mengurangi masukan limbah ke Teluk Jakarta melalui sungai.
• Usulan kepada pemerintah kota atau kabupaten
tersebut khususnya untuk mulai membangun sistem pengolahan air limbah perkotaan
beserta sistim drainasenya.
Strategi penanggulangan pencemaran
melalui pajak, retribusi atau denda
Strategi lain dalam penanggulangan
pencemaran adalah melalui pajak, retribusi atau denda. Misalnya, pemerintah
mengenakan pajak bahan pencemar, yaitu pajak atas produk atau proses pengolahan
bagi semua perusahaan. Pajak lingkungan mempunyai manfaat ganda. Di satu pihak
mendorong dikuranginya produksi suatu barang sehingga dananya direalokasikan ke
produksi lain yang tidak cemar, dan di pihak lain pajak menambah kas negara.
Bentuk
yang mirip dengan pajak adalah iuran, pungutan atau retribusi. Iuran dapat dipungut
dengan besar sedemikian rupa sehingga manfaat marginal dari perbaikan lingkungan
dirasakan lebih menguntungkan daripada meningkatnya biaya marginal karena
pungutan tersebut. Dengan kata lain, produksi akan dihentikan pada saat keuntungan
marginal sama dengan ongkos marginal yang telah mencakup pungutan tersebut.
Dana yang dihimpun dari pungutan atau retribusi digunakan untuk menanggulangi
pencemaran maupun memberikan ganti rugi kepada korban pencemaran.
Sedangkan
denda dikenakan pada siapa saja, perusahaan atau perorangan yang terbukti
mencemari perairan atau lingkungan. Denda ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran
atau tingkat intensitas pencemaran yang mungkin ditimbulkan. Denda bagi pembuang
sampah ke sungi misalnya, tentu berbeda dengan denda bagi pembuang limbah
pabrik berbahaya ke sungai.
Besarnya
pajak, retribusi atau denda ditentukan oleh berbagai unsur, seperti biaya kerusakan,
biaya penanggulangan dan biaya pemulihan lingkungan. Biaya-biaya ini semua agak
sulit untuk diukur,inilah yang merupakan kelemahan instrumen ini. Basis penilaian
yang tepat dan jelas sulit dirumuskan: harga kerusakan sukar ditaksir, sehingga
nilai manfaat juga susah dihitung. Namun demikian, sekalipun sulit tidak
berarti tidak dapat dilakukan. Seandainya tidak ada harga pasar, maka harga,
nilai atau biaya tersebut dapat didekati dengan konsep willingness to pay (WTP),
yakni berapa besar orang mau mengeluarkan uang untuk memperoleh lingkungan yang
sehat, dan konsep willingness to accept (WTA), yakni berapa besar orang mau menerima uang sebagai ganti
rugi atas dirusaknya lingkungan mereka (Nelwan,2004).
DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni, I. 2002. Kualitas Air Perairan
Laut Teluk Jakarta Selama Periode
1996-2002.Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan. IPB.
Dahuri R., J. Rais, S.P. Ginting dan M.J.
Sitepu, 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu
Pradya Paramita. Jakarta.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup Nomor: KEP-02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku
Mutu Lingkungan. Lampiran VII: Baku mutu air laut untuk biota laut (Budidaya
Perikanan)
Nelwan,A. et al., . 2004.Pencemaran Teluk Jakarta dan Penanggulanangannya.
Pengantar Filsafah Sains.Program Pasca Sarjana.IPB
Komentar
Posting Komentar