Artikel semi Ilmiah "Pencemaran Perairan Teluk Jakarta dan Strategi Penanggulangan"

Nama : Lalita Veronika
NIM: 2021611021

Pencemaran Perairan Teluk Jakarta dan Strategi Penanggulangan
TEMA : Pencemaran Teluk Jakarta
Kawasan pesisir adalah kawasan peralihan antara laut dan daratan, dimana batasan kawasan pesisir secara umum yaitu kearah laut masih dipengaruhi dampak daratan dan kearah darat masih dipengaruhi atau terkena dampak laut. Sementara itu, aliran unsur hara yang berasal dari daratan melalui aliran air sungai atau aliran air permukaan (runoff) membuat perairan pesisir (coastalwaters) jauh lebih subur dan produktif dibandingkan perairan laut lepas. Fakta juga menunjukkan bahwa kawasan pesisir merupakan tempat konsentrasi penduduk yang paling padat (Dahuri, et al.,1996).
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa kawasan pesisir sangat rentan terhadap tekanan lingkungan disebabkan tingginya tingkat kegiatan pembangunan. Salah satu bentuk tekanan terhadap lingkungkan adalah pencemaran. Pada dasarnya pencemaran terjadi akibat terlalu banyaknya bahan pencemar yang masuk ke suatu perairan hingga melampaui daya dukung alamnya.
Salah satu kawasan pesisir yang akhir-akhir ini menjadi sorotan akibat pencemaran adalah kawasan pesisir Teluk Jakarta, karena kawasan ini memiliki arti dan peranan penting dalam konstelasi lokal, regional, nasional, hingga internasional dalam konteks kegiatan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.

Gambaran Umum Teluk Jakarta
            Pesisir Teluk Jakarta terletak di pantai Utara Jakarta dibatasi oleh garis bujur 106033’00” BT hingga 107003’00” BT dan garis lintang 5048’30”LS hingga 6010’30” LS yang membentang dari Tanjung Kait di bagian Barat hingga Tanjung Karawang di bagian Timur dengan panjang pantai + 89 Km. Panjang garis yang menghubungkan kedua Tanjung tersebut melalui Pulau Air Besar dan Pulau Damar adalah sekitar 21 mil laut. Secara administratif, perairan laut Jakarta berbatasan dengan Kabupaten Bekasi di sebelah timur dan Kabupaten Tangerang di sebelah barat.
Laju pertambahan penduduk pada periode 1997 – 2000 tercatat sangat tinggi, yaitu sebesar 7,24% per tahun, dimana laju tertinggi tercatat pada periode 1999 – 2000. Dengan mengacu pada gambaran kependudukan di wilayah kecamatan yang berbatasan dengan Teluk Jakarta, yaitu Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, dan Cilincing, diperoleh kondisi demografis di pesisir Teluk Jakarta. Walaupun tidak seluruh kelurahan di lima kecamatan tersebut merupakan bagian kawasan pesisir Teluk Jakarta, secara umum laju pertambahan penduduk di kawasan tertinggi terjadi di kawasan pesisir Jakarta bagian Barat dan Timur. Sedangkan tingkat kepadatan penduduk kawasan pesisir Teluk Jakartapada tahun 2000 rata-rata 9.323 jiwa/Km2.

Kualitas Air Pesisir Teluk Jakarta
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Balai Penelitian Perikanan Laut (BPPL) Jakarta telah melakukan pemantauan kualitas air pada 23 titik pengamatan di perairan Teluk Jakarta. Berdasarkan data hasil pemantauan tahun 1996-2002, ditentukan indeks STORET (Canter, 1977), yang merupakan suatu nilai hasil pembandingan tiap parameter kualitas air dengan dengan baku mutu air laut untuk biota laut/budidaya perikanan (Kep-02/MENKLH/I/1988).
Indeks STORET menunjukkan bahwa kondisi kualitas perairan Teluk Jakarta pada umumnya berada pada tingkat buruk, terutama di zona I (10 stasiun dekat pantai)   dan di muara-muara sungai seperti di Muara Kamal, Muara Angke, muara Sungai Ciliwung, muara Kalibaru, muara Kali Sunter, dan muara Kali Cakung, serta pada beberapa kali pemantauan di zona II (7 stasiun agak ke tengah perairan) dan zona III (6 stasiun di bagian tengah perairan). Kondisi baik hanya ditemui pada pemantauan bulan Agustus 2000 di zona II dan III dan pada Agustus 2001 di zona III. Kondisi sedang terjadi pada Maret 1998 (zona III) dan Januari 2002 (zona II dan III). Kondisi perairan yang tergolong berkualitas buruk tersebut terutama disebabkan oleh tingginya nilai beberapa parameter seperti nitrit, fenol, logam-logam berat Cu, Ni, Pb, Zn dan bakteri coliform yang melebihi baku mutu. Beberapa pengamatan juga menunjukkan tingginya kandungan padatan tersuspensi, deterjen dan amonia serta kadar oksigen terlarut yang rendah di muara-muara sungai (Anggraeni, 2002).

Strategi Pemecahan Masalah
Permasalahan utama hingga pencemaran terjadi pada dasarnya adalah karena keengganan orang untuk sedikit berupaya dalam membuang sampah atau limbah. Karena yang dibuang adalah limbah, maka dibuang saja ke sungai atau saluran sehingga limbah tersebut tidak lagi ada disana karena terbawa aliran ke tempat lain tanpa peduli bahwa limbah tersebut mencemari tempat lain, yakni bagian hilir atau muara (pesisir). Dengan demikian pemecahan masalahnya adalah selain perlu untuk selalu diingatkan mengenai kesadaran lingkungan, juga penegakan disiplin dan peraturan. Dalam upaya mengurangi pencemaran perairan Teluk Jakarta atau pesisir dan laut pada umumnya, beberapa hal dapat disarankan sebagai berikut (Nelwan,2004) :
Sosialisasi atau kampanye perlunya menghindari dan mengurangi pencemaran lingkungan pada umumnya dan pencemaran perairan khususnya agar masyarakat ikut berpartisipasi dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai ataupun ke laut.
Setiap industri atau kelompok industri dalam satu wilayah tertentu diharuskan mempunyai instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke perairan.
Perbaikan pengelolaan sampah dan sistem drainase di pasar-pasar dan pusat –pusat pertokoan, sehingga mengurangi beban limbah yang mungkin masuk ke sungai dan laut.
Perlunya koordinasi antar pemerintah daerah (kota dan kabupaten) dalam pengelolaan sungai, karena apa yang terjadi di bagian hulu akan berdampak pada bagian hilirnya dan pengelolaannya tidak mungkin hanya dibagian hilirnya atau pesisir. Dalam hal ini, Pemerintah Propinsi DKI perlu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Depok, Bogor, serta Bekasi untuk mengurangi masukan limbah ke Teluk Jakarta melalui sungai.
Usulan kepada pemerintah kota atau kabupaten tersebut khususnya untuk mulai membangun sistem pengolahan air limbah perkotaan beserta sistim drainasenya.

Strategi penanggulangan pencemaran melalui pajak, retribusi atau denda
Strategi lain dalam penanggulangan pencemaran adalah melalui pajak, retribusi atau denda. Misalnya, pemerintah mengenakan pajak bahan pencemar, yaitu pajak atas produk atau proses pengolahan bagi semua perusahaan. Pajak lingkungan mempunyai manfaat ganda. Di satu pihak mendorong dikuranginya produksi suatu barang sehingga dananya direalokasikan ke produksi lain yang tidak cemar, dan di pihak lain pajak menambah kas negara.
Bentuk yang mirip dengan pajak adalah iuran, pungutan atau retribusi. Iuran dapat dipungut dengan besar sedemikian rupa sehingga manfaat marginal dari perbaikan lingkungan dirasakan lebih menguntungkan daripada meningkatnya biaya marginal karena pungutan tersebut. Dengan kata lain, produksi akan dihentikan pada saat keuntungan marginal sama dengan ongkos marginal yang telah mencakup pungutan tersebut. Dana yang dihimpun dari pungutan atau retribusi digunakan untuk menanggulangi pencemaran maupun memberikan ganti rugi kepada korban pencemaran.
Sedangkan denda dikenakan pada siapa saja, perusahaan atau perorangan yang terbukti mencemari perairan atau lingkungan. Denda ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau tingkat intensitas pencemaran yang mungkin ditimbulkan. Denda bagi pembuang sampah ke sungi misalnya, tentu berbeda dengan denda bagi pembuang limbah pabrik berbahaya ke sungai.
Besarnya pajak, retribusi atau denda ditentukan oleh berbagai unsur, seperti biaya kerusakan, biaya penanggulangan dan biaya pemulihan lingkungan. Biaya-biaya ini semua agak sulit untuk diukur,inilah yang merupakan kelemahan instrumen ini. Basis penilaian yang tepat dan jelas sulit dirumuskan: harga kerusakan sukar ditaksir, sehingga nilai manfaat juga susah dihitung. Namun demikian, sekalipun sulit tidak berarti tidak dapat dilakukan. Seandainya tidak ada harga pasar, maka harga, nilai atau biaya tersebut dapat didekati dengan konsep willingness to pay (WTP), yakni berapa besar orang mau mengeluarkan uang untuk memperoleh lingkungan yang sehat, dan konsep willingness to accept (WTA), yakni berapa besar orang mau menerima uang sebagai ganti rugi atas dirusaknya lingkungan mereka (Nelwan,2004).
                                                                                          











DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni, I. 2002. Kualitas Air Perairan Laut Teluk Jakarta Selama Periode    1996-2002.Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. IPB.
Dahuri R., J. Rais, S.P. Ginting dan M.J. Sitepu, 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu Pradya Paramita. Jakarta.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor: KEP-02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan. Lampiran VII: Baku mutu air laut untuk biota laut (Budidaya Perikanan)
Nelwan,A. et al., . 2004.Pencemaran Teluk Jakarta dan Penanggulanangannya. Pengantar Filsafah Sains.Program Pasca Sarjana.IPB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN ARTEMIA

LAPORAN PRAKTIKUM AVERTEBRATA SIPUNCULA

A Review of SCUBA Diving Impacts and Implication for Coral Reefs Conservation and Tourism Management